Sunday, May 13, 2007

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pemerataan dan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki keterampilan hidup (life skills) sehingga memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya, mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
Upaya untuk membangun manusia seutuhnya sudah menjadi tekad pemerintah sejak Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I Tahun 1969—1974, namun selama ini pembangunan pendidikan nasional belum mencapai hasil sesuai yang diharapkan. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) selaku penanggung jawab sistem pendidikan nasional bertekad mewujudkan cita-cita luhur tersebut, diawali dengan menyusun Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2000—2009 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Renstra Depdiknas menjadi pedoman bagi semua tingkatan pengelola pendidikan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan pendidikan nasional serta mengevaluasi hasilnya.
Tahun 2005, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tentang RPJMN Tahun 2004–2009 yang mengamanatkan tiga misi pembangunan nasional, yaitu (1) mewujudkan negara Indonesia yang aman dan damai; (2) mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan demokratis; dan (3) mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera. Untuk mewujudkannya, bangsa kita harus menjadi bangsa yang berkualitas, sehingga setiap warga negara mampu meningkatkan kualitas hidup, produktivitas dan daya saing terhadap bangsa lain di era global.
Saat ini pembangunan pendidikan nasional belum mencapai hasil sesuai yang diharapkan. Depdiknas selaku pemegang amanah pelaksanaan sistem pendidikan nasional memiliki kewajiban untuk mewujudkan misi pembangunan tersebut. Manusia seperti apa yang ingin dibangun? Perspektif pembangunan pendidikan tidak hanya ditujukan untuk mengembangkan aspek intelektual saja melainkan juga watak, moral, sosial dan fisik perserta didik, atau dengan kata lain menciptakan manusia Indonesia seutuhnya.
Renstra Depdiknas disusun dengan mengacu pada amanat UUD 1945, amandemen ke–4 Pasal 31 tentang Pendidikan; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan; Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas); UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; PP Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
B. Pengaitan Program dengan Kegiatan Pokok
Agar Indonesia memiliki kesiapan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mampu memanfaatkan peluang yang datang, maka dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005—2025 Pemerintah mencanangkan untuk meningkatkan kemampuan manusia bangsa ini, sehingga memiliki daya saing yang seimbang dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) selaku badan yang melakukan perencanaan nasional sudah menuangkan program-program Depdiknas ke dalam 15 program (lihat Tabel 1.1). Sementara itu, Depdiknas selaku bagian dari pemerintah yang mendapat amanat untuk melakukan pengembangan manusia dari sisi pendidikan pun telah membuat 39 kegiatan pokok (lihat Tabel 1.1) yang pada intinya mengacu pada tiga misi pembangunan nasional. Ke-39 kegiatan pokok dari Depdiknas ini dapat dikelompokkan pada 15 program dari Bappenas.
Tabel 1.1 Program Penguatan Kebijakan Depdiknas dengan RPJM Bappenas
Program Bappenas

Kegiatan Pokok Depdiknas
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) – TK, RA, KB, TPQ

8. Perluasan akses PAUD
2. Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun – SD, MI, SMP, MTs

1. Pendanaan biaya operasional Wajar Dikdas 9 tahun
2. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan wajar
3. Rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan
4. Perluasan akses pendidikan wajar pada jalur nonformal
6. Perluasan akses SLB dan sekolah inklusif
7. Pengembangan sekolah wajar layanan khusus bagi daerah terpencil, berpenduduk jarang dan terpencar, bencana, konflik, serta anak jalanan.
3. Pendidikan Menengah

10. Perluasan akses SMA/SMK dan SM terpadu
21. Pengembangan sekolah berbasis keunggulan lokal di setiap kab/kota
22. Pembangunan sekolah bertaraf internasional di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota
4. Pendidikan Tinggi

11. Perluasan akses PT
23. Mendorong jumlah jurusan di PT yang masuk dalam 100 besar Asia dan 500 besar dunia
24. Akselerasi jumlah program studi kejuruan, vokasi, dan profesi
25. a. Peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah dan HAKI
25. b. Peningktan reativitas, entrepreneurship, dan kepemimpinan mahasiswa
5. Pendidikan Nonformal

5. Perluasan akses pendidikan keaksaraan bagi penduduk usia >15 thn.
9. Pendidikan kecakapan Hidup
20. Perluasan pendidikan kecakapan hidup
6. Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan

17. a. Pengembangan guru sebagai profesi
17. b. Peningkatan kesejahteraan pendidik nonformal
18. Pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
7. Penelitian dan Pengembangan Pendidikan

13. Peningkatan peran serta masyarakat dalam perluasan akses SMA/SMK/SM Terpadu, SLB, dan PT
14. Implementasi dan penyempurnaan SNP dan penguatan peran BSNP
15. a. Pengawasan dan penjaminan mutu secara terprogram dengan mengacu pada SNP
15. b. Survei Bencmarking Mutu Pendidikan terhadap standar internasional
16. Perluasan dan peningkatan mutu akreditasi oleh BAN-SM, BAN-PNF, dan BAN-PT
8. Manajemen Pelayanan Pendidikan

19. Perbaikan dan pengembangan sarana dan prasarana
28. Peningkatan kapasitas dan kompetensi parat pengelola pendidikan
32. Penataan regulasi pengelolaan pendidikan
Program-program lainnya
9. Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan
10. Program Penelitian dan Pengembangan Iptek
11. Program Penguatan Kelembagaan Pengarus- utamaan Gender dan Anak
12. Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara
13. Program Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
14. Program Pengelolaan Sumberdaya Manusia Aparatur
15. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara

12. Pemanfaatan TIK sebagai sarana/media pembelajaran jarak jauh
26. Pemanfatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan
27. Peningkatan SPI berkoordinasi dengan BPKP dan BPK
29. Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat perencanaan dan penganggaran
30. Peningkatan kapasitas dan kompetensi managerial aparat
31. Peningkatan ketaatan pada peraturan perundang-undangan
33. Peningkatan citra publik
34. Peningkatan kapasitas dan kompetensi pengelola pendidikan
35. Pelaksanaan Inpres No.5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan KKN
36. Intensifikasi tindakan-tindakan preventif oleh Itjen
37. Intensifikasi dan ekstensifikasi pemeriksaan oleh Itjen, BPKP, dan BPK
38. Penyelesaian tindak lanjut temuan-temuan pemeriksaan Itjen, BPKP, dan BPK
39. Pengembangan aplikasi SIM secara terintegrasi (Keuangan, Aset, Kepegawaian, dan data lainnya)
Sumber: Bappenas, 2004 & Program Kebijakan Depdiknas, 2004





PasarBisnis



No comments: